Kuasa dalam kasus perdata misalnya, berdasarkan Pasal 118 Het Herziene Indonesisch Reglemen/ Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”), gugatan dapat dimasukkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, ia tidak harus mewakilkan kepada advokat. Non Advokat Sebagai Penerima Kuasa Kuasa Penggugat. Hanata Lestari, S.H., Hikari Lestari, S.H. Unsur dalam Pembuatan Surat Gugatan Wanprestasi. Dalam surat gugatan di atas, harus ada lampiran berupa surat perjanjian bermaterai antara pihak-pihak yang terkait. Surat perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum bagi semua pihak yang berhubungan dalam perjanjian. Subjek hukum/orang/badan hukum (penggugat) yang berkeberatan atau merasa haknya dilanggar oleh subjek hukum/orang/badan hukum lain (tergugat) membuat dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang; Pengadilan Negeri akan memeriksa berkas-berkas kelengkapan berupa berkas gugatan dan surat kuasa bila memakai kuasa hukum; Adapun pembuktian surat yang diajukan oleh para pihak dalam perkara aquo, yaitu sebagai berikut: a. Bukti Surat yang diajukan PENGGUGAT, sebagaimana ternyata dalam daftar bukti dimaksud, yang seluruh buktinya diberi tanda bukti P-1 s/d P-6 bukti-bukti tersebut telah relevan dan sah untuk mendukung perkara aquo; b. Hotman Paris, S.H., Advokat, berkantor di JL.MH Thamrin Kav .33 Sukajadi 10210, berdasarkan surat kuasa tanggal 29 Maret 2010, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat: Nama Lengkap : Fidha Juliana Tempat Lahir : Bekasi xnp0.

contoh surat kuasa penggugat perdata